📌 Tarif penahanan pajak dividen
• Pendapatan dividen (dividen saham, pembagian laba reksa dana, dll.): pajak penghasilan 14% + pajak penghasilan lokal 1.4% = efektif 15.4%
💡 Apa itu Gross-up (penambahan dividen 11%)?
• Karena badan dalam negeri sudah membayar pajak badan atas laba sebelum membagikannya sebagai dividen, mengenakan lagi pajak penghasilan pribadi atas dividen akan menimbulkan masalah pajak berganda
• Untuk menyesuaikannya, ketika menjadi subjek pajak terpadu atas pendapatan keuangan, pendapatan dividen badan dalam negeri yang dialihkan ke pajak terpadu ditambahkan 11% (Gross-up) ke dasar pengenaan pajak pendapatan terintegrasi, lalu jumlah yang sama dikreditkan sebagai kredit pajak dividen dari pajak terutang
• Jika pendapatan keuangan tahunan 20,000,000 won atau kurang dan selesai dengan pajak terpisah, Gross-up tidak diterapkan sehingga tidak memiliki makna praktis
📊 Batas 20,000,000 won (pajak terpadu atas pendapatan keuangan)
• Jika pendapatan keuangan tahunan gabungan dari bunga dan dividen 20,000,000 won atau kurang, kewajiban pajak selesai hanya dengan penahanan (15.4%) (pajak terpisah)
• Jika melebihi 20,000,000 won, kelebihan tersebut (dan tambahan untuk dividen yang menjadi subjek Gross-up) harus digabungkan dengan pendapatan terintegrasi lainnya dan dilaporkan dengan tarif progresif sebagai pajak penghasilan terintegrasi
⚠️ Perhatian
• Dividen saham luar negeri atau dividen badan tak terdaftar mungkin memiliki status Gross-up yang berbeda, jadi periksa penandaan status Gross-up pada rincian pembayaran dividen (bukti penahanan pajak pendapatan dividen)
• Kalkulator ini hanya untuk referensi, dan pajak yang tepat sebaiknya diverifikasi melalui Hometax NTS Korea atau konsultan pajak
• Sumber: Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17·56·129
💹 Kalkulator Pajak Dividen
Menghitung pajak yang dipotong dan jumlah bersih yang diterima dengan menerapkan tarif penahanan 15.4% pada pendapatan dividen tahunan, serta memberi tahu apakah termasuk Gross-up dan apakah termasuk pajak terpadu atas pendapatan keuangan jika melebihi 20,000,000 won.
📌 Anda menandai ini sebagai dividen badan dalam negeri. Jika menjadi subjek pajak terpadu atas pendapatan keuangan, bagian dari pendapatan dividen ini yang dialihkan ke pajak terpadu ditambahkan 11% (Gross-up), digabungkan ke dasar pengenaan pajak pendapatan terintegrasi, lalu jumlah yang sama dikurangkan sebagai kredit pajak dividen. Untuk perhitungan yang akurat, gunakan kalkulator pajak terpadu atas pendapatan keuangan.
⚠️ Jika total pendapatan keuangan tahunan (bunga+dividen) melebihi 20,000,000 won, pajak tidak selesai hanya dengan penahanan, tetapi menjadi subjek pajak terpadu atas pendapatan keuangan yang dilaporkan bersama pendapatan terintegrasi lainnya. Periksa pajak setelah Gross-up di kalkulator pajak terpadu atas pendapatan keuangan →
Panduan perhitungan pajak dividen
Apa itu pajak dividen?
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan pada dividen dan pembagian laba yang diterima dari investasi di saham atau reksa dana. Perusahaan atau dana yang membayar dividen memotong 15.4% (pajak penghasilan 14% + pajak penghasilan lokal 1.4%) pada saat pembayaran, dan jika pendapatan keuangan tahunan (bunga + dividen) 20,000,000 won atau kurang, kewajiban pajak berakhir dengan pemotongan ini.
Mengapa Gross-up diperlukan?
Badan dalam negeri sudah membayar pajak badan sebelum membagikan laba sebagai dividen. Namun, jika dividen yang diterima pemegang saham perorangan kembali dikenai pajak penghasilan, laba yang sama akan dikenakan pajak badan dan pajak penghasilan dua kali. Untuk meredakannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan menggunakan metode menambahkan 11% (Gross-up) pada pendapatan dividen badan dalam negeri yang menjadi subjek pajak terpadu atas pendapatan keuangan, menghitung dasar pengenaan pajak pendapatan terintegrasi, lalu mengembalikan jumlah yang sama sebagai kredit pajak dividen. Namun, penyesuaian ini hanya berlaku pada bagian yang beralih ke pajak terpadu, dan tidak berlaku pada periode pajak terpisah di bawah 20,000,000 won.
Saat pendapatan dividen melebihi 20,000,000 won
Jika pendapatan keuangan gabungan dari dividen dan bunga melebihi 20,000,000 won per tahun, Anda menjadi subjek pajak terpadu atas pendapatan keuangan dan harus melaporkan pajak penghasilan terintegrasi dengan menggabungkan kelebihan tersebut bersama pendapatan terintegrasi lain seperti gaji dan usaha. Pada kasus ini, dividen yang menjadi subjek Gross-up ditambahkan 11% lalu digabungkan, dan kredit pajak dividen diterapkan juga, sehingga pajak akhir tidak ditentukan oleh sekadar mengalikan tarif, melainkan dengan metode pajak perbandingan (memilih yang lebih besar antara pajak terutang metode terpadu dan metode pajak terpisah).