📌 Tarif pemotongan pajak penghasilan bunga
• Penghasilan bunga umum (deposito, tabungan berjangka, obligasi, keuntungan asuransi tabungan, dll.): pajak penghasilan 14% + pajak penghasilan daerah 1.4% = efektif 15.4%
• Keuntungan pinjaman nonbisnis (bunga yang diterima dari pinjam-meminjam antarindividu): pajak penghasilan 25% + pajak penghasilan daerah 2.5% = efektif 27.5%
💡 Batas KRW 20 million (pajak komprehensif penghasilan finansial)
• Jika total penghasilan finansial tahunan gabungan bunga dan dividen KRW 20 million atau kurang, kewajiban pajak selesai hanya dengan pemotongan pajak (pajak terpisah)
• Jika melebihi KRW 20 million, kelebihannya harus digabung dengan penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan sebagai pajak penghasilan komprehensif dengan tarif progresif 6~45%
🏦 Akun bebas pajak atau tarif rendah seperti ISA
• ISA (Rekening Manajemen Aset Terpadu Individu) membebaskan pajak hingga KRW 2 million untuk penghasilan bunga dan dividen yang timbul saat jatuh tempo untuk tipe umum, dan KRW 4 million untuk tipe berpenghasilan rendah/petani-nelayan; selebihnya dikenakan pajak terpisah 9.9% (termasuk pajak penghasilan daerah)
• Tabungan terpadu bebas pajak (jika memenuhi syarat seperti usia 65 tahun ke atas), keuntungan asuransi tabungan jangka panjang bebas pajak (jika dipertahankan 10 tahun atau lebih), dll. juga bisa dibebaskan atau dikenai tarif lebih rendah jika memenuhi syarat masing-masing
• Kalkulator ini menggunakan dasar akun kena pajak umum; akun bebas pajak atau akun dengan manfaat pajak perlu diperiksa terpisah
⚠️ Catatan
• Kalkulator ini hanya sebagai referensi; jumlah pajak yang dipotong sebenarnya dapat berbeda tergantung metode perhitungan lembaga pembayaran (misalnya pembulatan ke bawah ke satuan won)
• Sumber: Pasal 129 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pembatasan Insentif Pajak (ISA, dll)
🏦 Kalkulator Pajak Penghasilan Bunga
Menghitung jumlah pajak yang dipotong dan penerimaan bersih setelah pajak dengan menerapkan tarif pemotongan pada penghasilan bunga tahunan (umum 15.4%, pinjaman nonbisnis 27.5%), dan memberi tahu apakah Anda termasuk subjek pajak komprehensif atas penghasilan finansial jika melebihi KRW 20 million.
| Item | Tarif pemotongan | Penghasilan bunga | Jumlah pajak dipotong |
|---|---|---|---|
| Penghasilan bunga umum | 15.4% | — | — |
| Penghasilan bunga pinjaman nonbisnis | 27.5% | — | — |
| Total | — | — | |
Total pajak dipotong: —
⚠️ Jika total penghasilan finansial tahunan (bunga + dividen) melebihi KRW 20 million, kewajiban pajak tidak selesai hanya dengan pemotongan dan Anda menjadi subjek pajak komprehensif atas penghasilan finansial, sehingga harus melapor dengan menggabungkan ke penghasilan komprehensif lainnya. Periksa dengan tepat di kalkulator pajak komprehensif penghasilan finansial →
Panduan perhitungan pajak penghasilan bunga
Apa itu pajak penghasilan bunga?
Pajak penghasilan bunga adalah pajak yang dikenakan atas bunga deposito, tabungan berjangka, obligasi, keuntungan asuransi tabungan, dan sebagainya. Pajak dipungut dengan sistem pemotongan di sumber saat lembaga pembayar bunga seperti bank membayarkan bunga, dan untuk penghasilan bunga umum berlaku tarif 15.4% (pajak penghasilan 14% + pajak penghasilan daerah 1.4%), sedangkan untuk keuntungan pinjaman nonbisnis berlaku tarif 27.5% (pajak penghasilan 25% + pajak penghasilan daerah 2.5%).
Mengapa tarif keuntungan pinjaman nonbisnis lebih tinggi?
Keuntungan pinjaman nonbisnis adalah bunga yang diterima ketika individu yang bukan lembaga keuangan meminjamkan uang kepada pihak lain secara sementara. Karena transaksi antarindividu yang tidak melalui lembaga keuangan resmi lebih sulit dilacak oleh otoritas pajak dan dianggap memiliki insentif penghindaran pajak yang lebih besar, tarif pemotongan yang diterapkan adalah 27.5%, jauh lebih tinggi daripada penghasilan bunga umum (15.4%).
Batas KRW 20 million penghasilan finansial dan pajak komprehensif
Jika jumlah gabungan penghasilan bunga dan dividen per tahun tidak melebihi KRW 20 million, berlaku pajak terpisah yang menyelesaikan kewajiban pajak hanya dengan pemotongan pajak (15.4%, dll.). Namun, jika melebihi KRW 20 million, kelebihan tersebut harus digabung dengan penghasilan komprehensif lain seperti penghasilan kerja dan usaha, lalu dilaporkan sebagai pajak penghasilan komprehensif dengan tarif progresif 6~45%; ini disebut pajak komprehensif penghasilan finansial. Jumlah pajak yang tepat dapat dicek dengan kalkulator pajak komprehensif penghasilan finansial.