Tarif Pajak dan Pengurangan Progresif
Pajak penghasilan komprehensif menggunakan struktur tarif progresif, sehingga penghasilan yang lebih tinggi dikenai tarif lebih tinggi. Per 2026, lapisan terendah adalah 6% (hingga 14 juta KRW) dan tertinggi 45% (di atas 1 miliar KRW). Untuk dasar kena pajak 50 juta KRW, 14 juta KRW pertama dikenai 6% (840,000 KRW) dan sisanya hingga 50 juta KRW dikenai 15% (5.4 juta KRW), sehingga menghasilkan pajak terhitung 6.24 juta KRW. Sebagai cara cepat, Anda dapat menerapkan pengurangan progresif: 50,000,000 ร 15% โ 1,260,000 (pengurangan progresif) = 6,240,000 KRW. Menambahkan pajak penghasilan daerah (10% dari pajak terhitung) membuat total pajak yang harus dibayar menjadi 6,864,000 KRW.