🌐 ID

🧾 Kalkulator PPN·Pemotongan Pajak

※ Berdasarkan 2026

Secara otomatis menghitung PPN 10% dan pajak pemotongan (3.3%, 8.8%) untuk pekerja lepas dan pemilik usaha perseorangan. Berguna untuk pelaporan pajak dan penyusunan kontrak.

Hasil Perhitungan PPN
—
Nilai sebelum pajak (tanpa PPN)
—
PPN (10%)
—

Kalkulator ini mengikuti hukum pajak Republik Korea

PANDUAN

Pelajari lebih lanjut

01

Sistem PPN (VAT) dan cara perhitungannya

Pajak Pertambahan Nilai (VAT) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas nilai tambah yang timbul dalam proses transaksi barang dan jasa di Republik Korea. Sejak diperkenalkan pada 1 Juli 1977, tarif 10% tetap berlaku hingga saat ini dan menjadi sumber penerimaan pajak utama yang menyumbang sekitar 30% dari pendapatan pajak nasional. Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan harga sebelum pajak (harga barang atau jasa) dengan 10% adalah PPN, sedangkan nilai transaksi adalah jumlah akhir yang merupakan harga sebelum pajak ditambah PPN. Misalnya, jika harga sebelum pajak sebuah barang adalah KRW 1 million, PPN-nya KRW 100,000 (KRW 1 million × 10%), dan nilai transaksinya KRW 1.1 million. Perhitungan PPN dilakukan dalam dua arah: ① menghitung "termasuk PPN" dengan menambahkan PPN ke harga sebelum pajak, ② menghitung "di luar PPN" dengan mengurangkan PPN dari nilai transaksi (nilai transaksi KRW 1.1 million ÷ 1.1 = harga sebelum pajak KRW 1 million).

02

Praktik perhitungan PPN termasuk dan di luar PPN

Perhitungan termasuk PPN diperoleh dengan harga sebelum pajak × 1.1, sedangkan perhitungan di luar PPN dihitung dengan nilai transaksi ÷ 1.1. Jika nilai transaksi KRW 1.1 million dikurangi PPN, maka harga sebelum pajak menjadi KRW 1 million dan PPN KRW 100,000. Perhitungan seperti ini wajib digunakan saat menerbitkan faktur pajak, menyusun penawaran, dan menentukan nilai dalam kontrak. Misalnya, jika di penawaran hanya tertulis "biaya jasa KRW 2 million", maka masih tidak jelas apakah PPN sudah termasuk, sehingga dapat menimbulkan sengketa. Harus dinyatakan secara tegas sebagai "harga sebelum pajak KRW 2 million + PPN KRW 200,000 = nilai transaksi KRW 2.2 million". Konsumen akhir yang menanggung PPN, tetapi kewajiban penyetorannya berada pada pelaku usaha.

03

Sistem pemotongan pajak dan penghasilan usaha·penghasilan lain

Pemotongan pajak adalah sistem di mana pihak yang membayar penghasilan (pemotong pajak) memotong terlebih dahulu pajak penghasilan dan pajak pendapatan daerah, lalu membayarkan sisa jumlahnya, kemudian menyetorkan pajak yang dipotong ke kantor pajak. Tarif pemotongan untuk penghasilan usaha adalah 3.3% (pajak penghasilan 3% + pajak daerah 0.3%), dan untuk penghasilan lain adalah 8.8% (pajak penghasilan 8% + pajak daerah 0.8%). Jika membayar desainer lepas KRW 2 million, karena diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, dipotong pajak KRW 66,000 (KRW 2 million × 3.3%) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah KRW 1,934,000, dan KRW 66,000 disetorkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penghasilan usaha adalah pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang dengan status independen (desain lepas, mengajar, konsultasi, honor tulisan, dll.), sedangkan penghasilan lain adalah penghasilan sementara atau insidental (hadiah lotre, bonus, honor ceramah, dll.). Saat rekonsiliasi akhir tahun atau pelaporan pajak penghasilan komprehensif pada bulan Mei, pajak yang telah dipotong akan dikurangkan sebagai pajak yang sudah dibayar.

04

Perbedaan wajib pajak umum dan wajib pajak sederhana

Pelaku usaha PPN dibagi menjadi wajib pajak umum dan wajib pajak sederhana. Wajib pajak sederhana adalah usaha kecil perseorangan dengan total nilai transaksi tahun sebelumnya di bawah KRW 104 million. Mereka dikenakan tarif lebih rendah dengan mengalikan nilai tambah menurut bidang usaha sebesar 15~40% dengan 10%, tetapi tidak bisa mengurangkan pajak masukan dan hanya dapat mengurangkan 0.5% dari nilai transaksi pembelian (berdasarkan revisi 2021). Pelaku usaha lainnya adalah wajib pajak umum, yang dikenai tarif standar 10% dan memperoleh pengurangan penuh atas pajak masukan. Misalnya, bila wajib pajak sederhana di bidang restoran (tingkat nilai tambah 15%) memiliki nilai transaksi KRW 50 million dan pembelian KRW 30 million, pajak terutangnya adalah (KRW 50 million × 15% × 10%) - (KRW 30 million × 0.5%) = KRW 750,000 - KRW 150,000 = KRW 600,000. Dengan kondisi yang sama, wajib pajak umum harus membayar (KRW 50 million - KRW 30 million) × 10% = KRW 2 million, sehingga wajib pajak sederhana lebih menguntungkan. Namun, bidang usaha dengan porsi pembelian tinggi (grosir, manufaktur, dll.) bisa lebih diuntungkan menjadi wajib pajak umum. Wajib pajak sederhana pada prinsipnya tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga jaringan mitra dagang bisa terbatas, dan bila nilai transaksi tahun sebelumnya kurang dari KRW 48 million, kewajiban membayar pajak bahkan dibebaskan.

05

Penerbitan faktur pajak dan e-faktur

Faktur pajak adalah dokumen bukti hukum yang membuktikan penyerahan barang atau jasa serta transaksi PPN. Wajib pajak umum harus menerbitkan faktur pajak untuk transaksi di atas KRW 10,000, dan harus menerbitkan serta mengirimkannya sebagai e-faktur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal transaksi (wajib sejak 2011). Faktur pajak harus memuat nomor registrasi usaha penjual dan pembeli, nama usaha, nama, harga sebelum pajak, jumlah PPN, tanggal pembuatan, dan lain-lain. E-faktur diterbitkan melalui Hometax Badan Pajak Nasional atau ASP (penyedia layanan penerbitan e-faktur). Hometax gratis, tetapi penerbitan manual per transaksi cukup merepotkan, sedangkan ASP mengenakan biaya bulanan (KRW 3,300-11,000 per bulan) namun menyediakan fitur nyaman seperti integrasi ERP, penerbitan otomatis, dan penerbitan massal. Jika tidak menerbitkan faktur pajak atau menerbitkan secara palsu, denda tambahan 1~2% dari harga sebelum pajak akan dikenakan, dan kredit pajak masukan juga tidak dapat diperoleh.

06

Jadwal pelaporan dan pembayaran PPN serta praktiknya

Pekerja lepas dan pemilik usaha perseorangan harus melaporkan serta membayar PPN dan pajak penghasilan. PPN dilaporkan 2 kali setahun. Pelaporan pasti periode 1 (untuk Januari~Juni) dilakukan pada 1~25 Juli, dan pelaporan pasti periode 2 (untuk Juli~Desember) dilakukan pada 1~25 Januari tahun berikutnya. Wajib pajak sederhana hanya melapor 1 kali setahun (pada Januari tahun berikutnya). Saat pelaporan, jumlah yang dibayar adalah pajak keluaran (PPN yang diterima) dikurangi pajak masukan (PPN yang dibayarkan). Misalnya, jika pada semester pertama ada penjualan KRW 100 million (PPN KRW 10 million) dan pembelian KRW 60 million (PPN KRW 6 million), maka yang dibayar adalah KRW 4 million. Pajak penghasilan dilaporkan dan dibayar atas penghasilan tahun sebelumnya dalam periode pelaporan pajak penghasilan komprehensif setiap 1~31 Mei. Pelaporan bisa dilakukan secara elektronik melalui Hometax (www.hometax.go.kr), dan juga dapat diurus melalui wakil pajak (akuntan pajak).

07

Pembedaan usaha bebas PPN dan usaha kena pajak

Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Usaha yang dibebaskan menurut Undang-Undang PPN tidak memungut PPN. Jenis usaha bebas pajak utama meliputi ① bahan makanan mentah (beras, sayur, daging, ikan, dll.), ② layanan medis dan kesehatan (perawatan rumah sakit, apotek), ③ layanan pendidikan (les, kelas), ④ buku, surat kabar, majalah, ⑤ sewa rumah tinggal (sewa ruko dikenakan pajak), ⑥ layanan keuangan dan asuransi (sebagian dikecualikan), dan lain-lain. Pelaku usaha bebas pajak tidak memungut maupun menyetorkan PPN, sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan nota/kwitansi tanpa PPN (geumsu-seo). Misalnya, biaya kelas di lembaga kursus KRW 1 million tidak dikenai PPN, sehingga diterima tetap KRW 1 million. Kelemahan pelaku usaha bebas pajak adalah tidak dapat memperoleh kredit pajak masukan. Sebagian usaha menjalankan usaha kena pajak dan bebas pajak sekaligus, dan dalam kasus ini pajak masukan dibagi proporsional berdasarkan perbandingan penjualan kena pajak dan penjualan bebas pajak.

08

Hal yang perlu diperhatikan saat menyusun kontrak pekerja lepas

Saat pekerja lepas menandatangani kontrak jasa, cara menuliskan nominal sangat penting. Jika di kontrak hanya tertulis "KRW 2 million", tidak jelas apakah itu jumlah sebelum pajak atau sesudah pajak, sehingga dapat menimbulkan sengketa. Harus ditulis dengan tegas sebagai "jumlah sebelum pajak KRW 2 million (jumlah dibayar bersih setelah potongan pajak pemotongan 3.3% adalah KRW 1,934,000)" atau "jumlah dibayar bersih setelah pajak KRW 2 million (jumlah sebelum pajak hasil balik hitung KRW 2,068,400)". Jika objeknya kena PPN, cantumkan baik PPN maupun pemotongan pajak, misalnya "harga sebelum pajak KRW 2 million + PPN KRW 200,000 = nilai transaksi KRW 2.2 million (pajak pemotongan terpisah)". Kontrak harus secara spesifik mencantumkan isi jasa, periode, imbalan, waktu pembayaran, metode pembayaran, cara pemotongan pajak, apakah faktur pajak diterbitkan, syarat pemutusan kontrak, dan cara penyelesaian sengketa. Untuk kontrak bernilai besar harus dilampiri bea materai (jika nilai kontrak melebihi KRW 10 million, bea materai KRW 20,000), dan bea materai dapat digantikan dengan e-bea materai dari Badan Pajak Nasional.

09

Pengelolaan biaya, bukti, dan kredit pajak

Pekerja lepas dan pemilik usaha perseorangan dapat mengurangi pajak penghasilan dengan mengakui biaya yang diperlukan. Biaya yang diperlukan adalah pengeluaran yang secara langsung terkait dengan usaha, seperti tenaga kerja, sewa, biaya iklan, biaya komunikasi, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya jamuan, biaya perlengkapan habis pakai, dan biaya penyusutan. Agar diakui sebagai biaya, harus ada bukti sah (faktur pajak, invoice, bukti transaksi kartu kredit, tanda terima tunai). Jika pengeluaran dilakukan tanpa bukti, biayanya tidak diakui dan akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% dari jumlah pengeluaran. Pengurangan penghasilan utama meliputi ① pengurangan pribadi (diri sendiri KRW 1.5 million, pasangan·tanggungan per orang KRW 1.5 million), ② pengurangan iuran pensiun (seluruh iuran pensiun nasional yang dibayar), ③ pengurangan sumbangan, dan lain-lain. Kredit pajak utama meliputi ① kredit pajak anak (15~KRW 300,000 per anak), ② kredit pajak akun pensiun (12~16.5% dari setoran, batas tahunan KRW 4 million), ③ kredit pajak biaya medis (15% dari bagian yang melebihi 3% dari total gaji), ④ kredit pajak biaya pendidikan (15% dari biaya pendidikan), dan lain-lain. Dokumen bukti harus disimpan selama 5 tahun.

10

Tips praktis menggunakan kalkulator PPN·pemotongan pajak

Berikut cara memanfaatkan kalkulator PPN·pemotongan pajak secara efektif. Pertama, gunakan saat menyusun penawaran. Jika dicantumkan dengan kalkulator sebagai "harga sebelum pajak KRW 2 million + PPN KRW 200,000 = nilai transaksi KRW 2.2 million", maka lebih transparan. Kedua, gunakan fungsi balik hitung saat menegosiasikan nilai kontrak. Jika klien berkata "anggaran total KRW 2.2 million", Anda bisa menghitung balik dengan kalkulator untuk menyadari bahwa biaya jasa murninya KRW 2 million. Ketiga, gunakan untuk menghitung jumlah diterima bersih. Jika pekerja lepas menandatangani kontrak KRW 2 million, Anda bisa mengetahui lebih awal jumlah diterima bersih KRW 1,934,000 setelah potongan pajak pemotongan 3.3% dan mengelola arus kas. Keempat, perhatikan perhitungan PPN dan pemotongan pajak secara bersamaan. Jika pelaku usaha kena PPN menerima KRW 2.2 million (harga sebelum pajak KRW 2 million + PPN KRW 200,000) dan dikenai pemotongan 3.3%, maka pemotongan dihitung atas harga sebelum pajak KRW 2 million sebesar KRW 66,000, sehingga jumlah diterima bersih adalah KRW 2,134,000 (KRW 2.2 million - KRW 66,000). Kelima, hitung secara berkala jumlah diterima bersih bulanan dengan kalkulator untuk memperkirakan penghasilan tahunan, lalu siapkan lebih awal estimasi pajak terutang saat pelaporan pajak penghasilan komprehensif bulan Mei agar terhindar dari tagihan pajak besar.

11

Perhitungan pajak terutang pelaporan (wajib pajak umum·wajib pajak sederhana)

Tab "Pajak terutang pelaporan" menghitung lebih dulu jumlah pajak yang akan dibayar (atau direstitusi) saat pelaporan PPN sebenarnya. Wajib pajak umum menghitung pajak terutang dengan mengurangkan pajak masukan (nilai sebelum pajak pembelian × 10%) dan pajak yang sudah dibayar dari pajak keluaran (nilai sebelum pajak penjualan × 10%). Wajib pajak sederhana menghitung dengan mengurangkan kredit pajak masukan (nilai transaksi pembelian × 0.5%) dari nilai transaksi (penjualan, termasuk VAT) × tingkat nilai tambah per bidang usaha × 10%. Tingkat nilai tambah per bidang usaha adalah ritel·restoran 15%, manufaktur 20%, akomodasi 25%, konstruksi·transportasi 30%, dan sewa properti·layanan keuangan 40%. Misalnya, bila wajib pajak sederhana di bidang restoran memiliki nilai transaksi KRW 50 million dan pembelian KRW 0, pajak terutang adalah KRW 50 million × 15% × 10% = KRW 750,000. Jika nilai transaksi tahun sebelumnya kurang dari KRW 48 million, wajib pajak sederhana dibebaskan dari kewajiban membayar pajak (tetap harus melapor), dan jika mencapai KRW 104 million atau lebih maka status berubah menjadi wajib pajak umum. Pemilik usaha perseorangan yang terutama bertransaksi dengan konsumen (kecuali badan hukum, nilai sebelum pajak tahun sebelumnya di bawah KRW 1 billion) dapat menerima tambahan kredit pajak 1.3% (batas tahunan KRW 10 million) atas transaksi yang diterbitkan melalui struk kartu kredit dan tanda terima tunai.

Kalkulator terkait

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung PPN?
Termasuk PPN dihitung dengan harga sebelum pajak × 1.1, sedangkan di luar PPN dihitung dengan nilai transaksi ÷ 1.1. PPN adalah 10% dari harga sebelum pajak.
Berapa tarif pemotongan pajaknya?
Penghasilan usaha 3.3% (pajak penghasilan 3% + pajak daerah 0.3%), penghasilan lain 8.8% (pajak penghasilan 8% + pajak daerah 0.8%).
Bagaimana menghitung pajak terutang wajib pajak sederhana?
Nilainya adalah nilai transaksi (penjualan termasuk VAT) × tingkat nilai tambah per bidang usaha (15~40%) × 10% dikurangi kredit pajak masukan sebesar nilai transaksi pembelian × 0.5%. Jika nilai transaksi kurang dari KRW 48 million per tahun, kewajiban membayar pajak dibebaskan.
Berapa kredit pajak penjualan kartu kredit yang bisa diterima?
Pemilik usaha perseorangan yang terutama menjual ke konsumen dan menerbitkan struk kartu kredit atau tanda terima tunai dapat memperoleh kredit pajak sebesar 1.3% dari jumlah tersebut, dengan batas tahunan KRW 10 million.