Sistem PPN (VAT) dan cara perhitungannya
Pajak Pertambahan Nilai (VAT) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas nilai tambah yang timbul dalam proses transaksi barang dan jasa di Republik Korea. Sejak diperkenalkan pada 1 Juli 1977, tarif 10% tetap berlaku hingga saat ini dan menjadi sumber penerimaan pajak utama yang menyumbang sekitar 30% dari pendapatan pajak nasional. Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan harga sebelum pajak (harga barang atau jasa) dengan 10% adalah PPN, sedangkan nilai transaksi adalah jumlah akhir yang merupakan harga sebelum pajak ditambah PPN. Misalnya, jika harga sebelum pajak sebuah barang adalah KRW 1 million, PPN-nya KRW 100,000 (KRW 1 million × 10%), dan nilai transaksinya KRW 1.1 million. Perhitungan PPN dilakukan dalam dua arah: ① menghitung "termasuk PPN" dengan menambahkan PPN ke harga sebelum pajak, ② menghitung "di luar PPN" dengan mengurangkan PPN dari nilai transaksi (nilai transaksi KRW 1.1 million ÷ 1.1 = harga sebelum pajak KRW 1 million).