FAQ seputar pajak akuisisi
Q1. Apakah hak pra-pemesanan rumah juga dihitung sebagai jumlah rumah? A. Ya, hak pra-pemesanan yang diperoleh setelah 1 Januari 2021 (termasuk hak huni anggota koperasi) dihitung dalam jumlah rumah. Jika Anda memiliki hak pra-pemesanan + 1 rumah yang sudah ada, Anda dianggap memiliki 2 rumah dan di area yang ditetapkan dikenai tarif progresif 8%. Q2. Apakah officetel juga menjadi objek tarif progresif pajak akuisisi? A. Jika officetel digunakan sebagai tempat tinggal, maka dianggap sebagai rumah dan dihitung dalam jumlah rumah, sehingga menjadi objek tarif progresif. Namun, jika diperoleh dan digunakan untuk usaha, ia diklasifikasikan sebagai properti umum nonhunian dan dikenai tarif normal 4%. Q3. Jika tinggal bersama orang tua, apakah tetap dianggap 1 keluarga? A. Jika orang tua berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas, mereka dapat diakui sebagai rumah tangga terpisah. Namun, jika orang tua berusia di bawah 60 tahun dan tidak mandiri secara ekonomi, mereka dianggap satu rumah tangga yang sama sehingga jumlah rumah digabungkan. Q4. Bagaimana cara menghitung hak huni anggota koperasi untuk pembangunan ulang? A. Hak huni anggota koperasi dihitung dalam jumlah rumah sejak 2021. Hak huni yang sudah dimiliki sebagai anggota koperasi + hak huni baru yang dibeli = 2 rumah, sehingga di area yang ditetapkan dikenai tarif progresif 8%. Q5. Apakah pajak akuisisi bisa dibayar secara cicilan? A. Ya, jika pajak akuisisi melebihi 2,5 juta won, Anda dapat mengajukan pembayaran cicilan dalam 2 bulan setelah menerima surat tagihan. Di atas 2,5 juta sampai 5 juta won bisa 2 kali, di atas 5 juta sampai 10 juta won bisa 3 kali, di atas 10 juta sampai 20 juta won bisa 4 kali, dan di atas 20 juta won bisa 5 kali, tanpa bunga selama periode cicilan. Q6. Apakah rumah yang diterima lewat warisan juga terkena tarif progresif? A. Rumah warisan pada saat akuisisi dikenai tarif normal (0,3% untuk tanah pertanian, 2,8% untuk rumah) sehingga tidak terkena tarif progresif. Namun, jika Anda membeli rumah tambahan sambil masih memiliki rumah warisan tersebut, rumah warisan itu juga dihitung dalam jumlah rumah dan tarif progresif dapat berlaku saat pembelian rumah berikutnya. Q7. Jika saya tinggal sewa lalu membeli rumah, apakah bisa mendapat keringanan rumah pertama? A. Ya, jika baik Anda maupun pasangan belum pernah memiliki rumah seumur hidup, Anda dapat memperoleh keringanan pajak akuisisi rumah pertama (maksimum 200 juta won). Lama tinggal sewa tidak berpengaruh; yang diperiksa hanya apakah pernah memiliki rumah atau tidak. Q8. Apakah properti luar negeri juga dihitung dalam jumlah rumah? A. Tidak, properti luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan jumlah rumah di Korea. Misalnya, meskipun Anda memiliki 2 rumah di Amerika Serikat, saat membeli rumah pertama di Korea, tarif pemilik 1 rumah (1%-3%) tetap berlaku. Q9. Apakah pajak akuisisi apartemen baru dan apartemen hasil pembangunan ulang berbeda? A. Tarifnya sama, tetapi pada pembangunan ulang, pajak akuisisi dapat dikenakan pada saat memperoleh hak huni anggota koperasi dan pada saat pengalihan kepemilikan setelah selesai pembangunan, jadi perlu diperhatikan. Q10. Apa yang terjadi jika pajak akuisisi tidak dibayar? A. Jika tidak dilaporkan dan dibayar dalam 60 hari, denda keterlambatan pelaporan (20%) dan denda keterlambatan pembayaran (0.025% per hari, 9.125% per tahun) dikenakan; jika menunggak lama, properti dapat disita dan dilelang. Selain itu, pendaftaran tidak dapat dilakukan sehingga transfer kepemilikan tertunda.