๐ŸŒ ID

๐Ÿ“Š Kalkulator Pajak Capital Gain Saham

โ€ป Berdasarkan 2026

Secara otomatis menghitung pajak capital gain atas pengalihan saham - saham domestik terdaftar/tidak terdaftar dan saham luar negeri, untuk pemegang saham utama maupun minoritas.

โ€”
Laba bersih (setelah pajak)
โ€”
Capital gain โ€” Dasar pajak โ€” Tarif pajak โ€” Pajak capital gain โ€” Pajak daerah โ€” Total yang harus dibayar โ€”

PANDUAN

Info Pajak Capital Gain Saham

01

Apa itu pajak capital gain saham?

Pajak capital gain saham dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham. Capital gain = harga pengalihan - harga perolehan, dan apakah serta bagaimana pajaknya dikenakan bergantung pada apakah Anda adalah pemegang saham utama atau minoritas. Untuk perusahaan tercatat, pemegang saham utama memiliki kepemilikan 1% (KOSPI) / 2% (KOSDAQ) / 4% (KONEX) atau nilai pasar per saham 5 miliar KRW; pemegang saham minoritas berada di bawah ambang ini. Misalnya, membeli saham seharga 100 juta KRW dan menjualnya 150 juta KRW menghasilkan keuntungan 50 juta KRW. Pemegang saham utama wajib membayar pajak atasnya, sedangkan pemegang saham minoritas (khusus saham terdaftar) dibebaskan.

02

Pajak pemegang saham utama (saham terdaftar, 20% hingga 300M / 25% di atasnya)

Saat pemegang saham utama mengalihkan saham terdaftar, dasar pajak hingga 300 juta KRW dikenai 20% (22% termasuk pajak daerah), dan bagian di atasnya 25% (27,5% termasuk pajak daerah). Pengurangan dasar 2,5 juta KRW dipotong sebelum menerapkan tarif berlapis. Untuk dasar pajak 50 juta KRW, seluruh jumlah masuk bracket 20%: pajak = 10 juta KRW, pajak daerah 1 juta KRW, total 11 juta KRW. Untuk dasar 500 juta KRW: 300M ร— 20% + 200M ร— 25% = 110 juta KRW. Namun, pemegang saham utama perusahaan non-UKM yang memegang kurang dari 1 tahun dikenai tarif tetap 30% (33% termasuk pajak daerah). Status pemegang saham utama dinilai pada akhir tahun fiskal, termasuk saham pihak terkait.

03

Pajak capital gain saham tidak terdaftar (dikenakan untuk semua pemegang saham)

Saham tidak terdaftar dikenai pajak tanpa memandang ukuran pemegang saham. Pemegang saham minoritas membayar 10% (11% termasuk pajak daerah) untuk saham UKM dan 20% (22% termasuk pajak daerah) untuk saham perusahaan umum. Pemegang saham utama pada saham tidak terdaftar mengikuti bracket progresif 20%/25% yang sama seperti saham terdaftar (tarif tetap 30% jika non-UKM dan dimiliki kurang dari 1 tahun). Kepemilikan 3+ tahun mendapat pengurangan kepemilikan jangka panjang hingga 30% (3 tahun 10%, 4 tahun 20%, 5 tahun+ 30%). Untuk saham tidak terdaftar UKM yang dimiliki 5 tahun oleh pemegang saham minoritas dengan capital gain 100 juta KRW, pengurangan 30 juta KRW menyisakan dasar pajak 67,5 juta KRW dan pajak 6,75 juta KRW (10%).

04

Pajak capital gain saham luar negeri (22%, pengurangan tahunan terpisah 2,5 juta KRW)

Keuntungan atas saham tercatat luar negeri (AS, Hong Kong, dll.) mendapat pengurangan dasar tahunan 2,5 juta KRW sendiri, terpisah dari saham domestik, lalu dikenai tarif tetap 22% (20% pajak penghasilan + 2% pajak daerah) - sama untuk pemegang saham utama dan minoritas. Sekuritas Korea tidak memotongnya secara otomatis, jadi Anda harus melaporkannya sendiri saat periode pelaporan pajak penghasilan komprehensif bulan Mei. Untuk keuntungan 30 juta KRW, dasar pajak 27,5 juta KRW dan pajaknya 6,05 juta KRW (27,5M ร— 22%). Konversi KRW menggunakan kurs dasar pada tanggal penyelesaian; keuntungan kurs sendiri tidak dikenai pajak terpisah tetapi sudah tercermin dalam keuntungan yang dikonversi ke KRW.

05

Menghitung capital gain dan pengurangan

Capital gain = harga pengalihan - (harga perolehan + biaya yang diperlukan). Biaya yang diperlukan mencakup pajak transaksi efek dan biaya broker. Pengurangan dasar adalah 2,5 juta KRW per tahun (diterapkan terpisah untuk saham domestik dan luar negeri), dan pengurangan kepemilikan jangka panjang mencapai 30% setelah 3 tahun pada saham tidak terdaftar. Pemegang saham minoritas bebas pajak pada saham terdaftar tetapi dikenai pajak pada saham tidak terdaftar. Kalkulator ini berdasarkan hukum pajak Korea.

Kalkulator terkait

Pertanyaan umum

Apakah pemegang saham minoritas membayar pajak capital gain?
Untuk saham terdaftar, pemegang saham minoritas dibebaskan. Saham tidak terdaftar dikenai pajak tanpa memandang ukuran pemegang saham - 10% untuk saham UKM, 20% untuk perusahaan umum.
Apa ambang batas pemegang saham utama?
Per 2026: kepemilikan 1% (KOSPI) / 2% (KOSDAQ) / 4% (KONEX), atau nilai pasar per saham 5 miliar KRW. Pemegang saham utama membayar 20% hingga dasar pajak 300 juta KRW dan 25% di atasnya; saham non-UKM yang dipegang kurang dari 1 tahun dikenai tarif tetap 30%.
Apakah kalkulator ini bisa menangani saham luar negeri?
Ya - alihkan ke mode luar negeri untuk pengurangan tahunan 2,5 juta KRW dan tarif tetap 22% (termasuk pajak daerah), terpisah dari pengurangan domestik. Wajib lapor sendiri pada bulan Mei.
Bagaimana cara kerja pengurangan kepemilikan jangka panjang?
Saham tidak terdaftar yang dimiliki 3+ tahun memenuhi syarat: 10% pada 3 tahun, 20% pada 4 tahun, dan 30% pada 5+ tahun dari capital gain.