Apa itu pajak capital gain saham?
Pajak capital gain saham dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham. Capital gain = harga pengalihan - harga perolehan, dan apakah serta bagaimana pajaknya dikenakan bergantung pada apakah Anda adalah pemegang saham utama atau minoritas. Untuk perusahaan tercatat, pemegang saham utama memiliki kepemilikan 1% (KOSPI) / 2% (KOSDAQ) / 4% (KONEX) atau nilai pasar per saham 5 miliar KRW; pemegang saham minoritas berada di bawah ambang ini. Misalnya, membeli saham seharga 100 juta KRW dan menjualnya 150 juta KRW menghasilkan keuntungan 50 juta KRW. Pemegang saham utama wajib membayar pajak atasnya, sedangkan pemegang saham minoritas (khusus saham terdaftar) dibebaskan.