📌 Rentang tarif pajak badan 4 tingkat 2026
• Dasar kena pajak hingga KRW 200 million: 10%
• Di atas KRW 200 million hingga KRW 20 billion: 20% (pengurang progresif KRW 20 million)
• Di atas KRW 20 billion hingga KRW 300 billion: 22% (pengurang progresif KRW 420 million)
• Di atas KRW 300 billion: 25% (pengurang progresif KRW 9.42 billion)
💡 Perubahan dibanding 2026
Melalui revisi undang-undang pajak yang disahkan parlemen pada Desember 2026, sejak tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026 tarif pajak badan dinaikkan 1%p di seluruh rentang dan kembali ke tarif sebelum 2022 (10/20/22/25%). Sampai 2026, tarifnya adalah 9/19/21/24%.
📐 Metode perhitungan
• Pajak terutang = dasar kena pajak × tarif − pengurang progresif
• Jika tahun buku kurang dari 12 bulan, dasar kena pajak dihitung ulang ke 12 bulan terlebih dahulu sebelum tarif diterapkan, lalu dikonversi lagi dengan rasio bulan/12
• Pajak penghasilan daerah (bagian pajak badan) diestimasi sederhana sebesar 10% dari pajak badan terutang
⚠️ Mengapa rekonsiliasi pajak itu penting
Laba bersih periode berjalan adalah laba menurut standar akuntansi (K-IFRS/Standar Akuntansi Umum Perusahaan), sedangkan dasar kena pajak adalah jumlah setelah penyesuaian menurut Undang-Undang Pajak Badan, sehingga keduanya berbeda. Item yang tidak dapat dikurangkan seperti pengeluaran representasi yang melebihi batas, depresiasi yang melebihi batas, atau cadangan piutang tak tertagih yang melebihi batas harus ditambahkan kembali sebagai penghasilan kena pajak, sementara cadangan dan provisi tertentu yang diakui oleh undang-undang pajak dikurangkan sebagai biaya fiskal agar dasar kena pajak yang akurat dapat dihitung. Mode "Laba bersih periode berjalan − rugi dibawa ke depan" pada kalkulator ini mengabaikan rekonsiliasi pajak, jadi selisihnya bisa cukup besar dibanding pajak yang benar-benar dilaporkan.
• Sumber: Otoritas Pajak Nasional, Pasal 55 Undang-Undang Pajak Badan, rancangan reformasi pajak yang disahkan parlemen 2026 (berlaku 2026)
🏢 Kalkulator Pajak Badan (Versi Sederhana)
Jika Anda memasukkan dasar kena pajak (atau laba bersih periode berjalan − rugi dibawa ke depan) dan jumlah bulan tahun buku, kalkulator ini menghitung pajak terutang dengan tarif progresif 4 tingkat pajak badan 2026, termasuk total beban pajak bersama pajak penghasilan daerah (10%).
| Dasar kena pajak | — |
| Dasar kena pajak tahunan (jika dihitung prorata bulanan) | — |
| Tarif yang berlaku · pengurang progresif | — |
| Pajak Badan terutang | — |
| Pajak penghasilan daerah (bagian pajak badan, 10%) | — |
| Total beban pajak | — |
Jika tahun buku kurang dari 12 bulan, dasar kena pajak dikonversi ke basis 12 bulan untuk menerapkan rentang tarif, lalu dikonversi kembali berdasarkan proporsi bulan tahun buku yang sebenarnya (Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Pajak Badan).
⚠️ Kalkulator ini adalah estimasi sederhana yang tidak mencerminkan rekonsiliasi pajak (penambahan ke penghasilan kena pajak · non-deductible expense, dll.) maupun berbagai kredit pajak dan pembebasan pajak (termasuk perlakuan khusus untuk UKM). Hasilnya dapat berbeda dari pajak yang sebenarnya dilaporkan, jadi untuk angka yang akurat, silakan cek melalui konsultan pajak atau Hometax dari Otoritas Pajak Nasional.
Panduan Perhitungan Pajak Badan
Apa itu Pajak Badan?
Pajak Badan adalah pajak nasional yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha (penghasilan tiap tahun buku). Berbeda dengan pajak penghasilan gabungan individu, Pajak Badan menggunakan struktur tarif progresif bertingkat 4 lapisan, dan rentang dasar kena pajaknya ditetapkan sangat lebar (dari KRW 200 million sampai KRW 300 billion), sehingga sebagian besar badan usaha kecil dan menengah berada pada lapisan tarif terendah. Setelah pajak badan dihitung, pajak penghasilan daerah untuk bagian pajak badan (10% dari jumlah pajak badan) dikenakan terpisah.
Mengapa rekonsiliasi pajak penting
Dasar kena pajak dalam Pajak Badan bukan laba bersih akuntansi, melainkan penghasilan tiap tahun buku setelah rekonsiliasi pajak. Item yang diakui sebagai biaya menurut standar akuntansi tetapi tidak diakui sebagai biaya fiskal menurut Undang-Undang Pajak Badan (misalnya pengeluaran representasi yang melebihi batas, depresiasi yang melebihi batas, bonus direksi yang melebihi batas, dan lain-lain) ditambahkan kembali ke penghasilan kena pajak sehingga memperbesar dasar kena pajak, sedangkan cadangan tertentu yang diakui oleh undang-undang pajak dikurangkan sehingga memperkecil dasar kena pajak. Mode sederhana kalkulator ini mengabaikan rekonsiliasi tersebut, sehingga untuk perhitungan yang akurat tetap diperlukan laporan rekonsiliasi pajak terpisah.
Mengapa ada perlakuan khusus untuk UKM
Undang-Undang Khusus Pembatasan Insentif Pajak menyediakan berbagai perlakuan khusus untuk meringankan beban pajak UKM, seperti penurunan tarif pajak minimum, kredit pajak terintegrasi untuk investasi, dan pengurangan pajak khusus UKM. Kalkulator ini hanya mencerminkan struktur tarif dasar Pasal 55 Undang-Undang Pajak Badan dan tidak memasukkan kredit pajak atau pembebasan pajak dari perlakuan khusus UKM, sehingga jika Anda termasuk UKM, pajak yang sebenarnya bisa lebih rendah daripada hasil kalkulator ini.
Mengapa perlu prorata bulanan jika tahun buku kurang dari 12 bulan
Karena Pajak Badan memakai struktur tarif progresif, jika perusahaan baru didirikan atau periode penutupan buku berubah sehingga tahun buku lebih pendek dari 12 bulan, menerapkan dasar kena pajak secara langsung dapat menimbulkan distorsi yang menguntungkan lapisan tarif rendah. Untuk mencegah hal itu, Undang-Undang Pajak Badan menetapkan bahwa dasar kena pajak dikonversi ke basis 12 bulan untuk menerapkan lapisan tarif, lalu pajak yang dihitung dikonversi kembali sesuai proporsi bulan tahun buku yang sebenarnya.