Apa Itu Pajak Hadiah?
Pajak hadiah dikenakan saat harta diperoleh dari orang lain tanpa imbalan. Hadiah mencakup tidak hanya tindakan hukum seperti kontrak, wasiat, dan trust, tetapi juga setiap kasus ketika harta pada dasarnya dialihkan secara gratis. Misalnya, jika orang tua memberikan 300M KRW kepada anak, pengurangan untuk keturunan garis lurus sebesar 50M KRW dikurangkan, sehingga dasar kena pajak menjadi 250M KRW, lalu tarif progresif diterapkan. Penerima yang membayar pajak hadiah dan harus melapor serta membayar dalam 3 bulan sejak akhir bulan saat hadiah diberikan. Jika tidak melapor, dikenakan denda tidak lapor 20% dan denda keterlambatan bayar 10.95%/tahun.