🌐 ID

💼 Kalkulator pajak potong freelancer 3.3%

Menghitung pajak potong 3.3% (pajak penghasilan 3% + pajak daerah 0.3%) atas pembayaran kepada freelancer dan penerima penghasilan usaha. Masukkan jumlah pembayaran untuk melihat penghasilan bersih setelah pajak, atau masukkan penghasilan bersih untuk menghitung kembali jumlah pembayaran sebelum pajak.

Penghasilan bersih setelah pajak (per 1 transaksi)
—
Jumlah pembayaran (sebelum pajak)
—
Pajak penghasilan (3%)
—
Pajak daerah (0.3%)
—
Total pajak potong (3.3%)
—
Total dengan jumlah transaksi
Total jumlah pembayaran—
Total pajak potong—
Total penghasilan bersih—
PANDUAN

Panduan perhitungan pajak potong 3.3%

📌 Apa itu pemotongan 3.3%?
Ini adalah sistem pajak potong saat membayar imbalan kepada freelancer, pengajar, desainer, dan penerima penghasilan usaha lainnya, di mana pihak yang membayar (pemotong) memotong terlebih dahulu pajak penghasilan 3% + pajak daerah 0.3% = total 3.3%.

💡 Cara hitung
• Penghasilan bersih setelah pajak = jumlah pembayaran × (1 − 0.033) = jumlah pembayaran × 0.967
• Jumlah pembayaran sebelum pajak (invers) = penghasilan bersih ÷ 0.967
• Jika Anda memasukkan jumlah orang/jumlah transaksi, hasil total juga akan ditampilkan dengan mengalikan nominal per transaksi

⚠️ Pemotongan kecil
• Jika pajak yang dipotong (berdasarkan pajak nasional) kurang dari KRW 1,000, maka tidak dipungut menurut Pasal 86 Undang-Undang Pajak Penghasilan
• Berdasarkan pemotongan 3.3%, jika jumlah pembayaran per transaksi sekitar di bawah KRW 33,333, pajak penghasilan menjadi kurang dari KRW 1,000 dan tidak dipungut seluruhnya

📎 Catatan
• Kalkulator ini hanya sebagai referensi; hasil dapat berbeda tergantung bukti potong/pemberitahuan pembayaran yang sebenarnya dan metode pembulatan ke satuan won
• Freelancer menyelesaikan pajak yang sudah dibayar sebelumnya (pajak potong) saat melaporkan pajak penghasilan komprehensif pada bulan Mei tahun berikutnya
• Sumber: Pasal 129 dan Pasal 86 Undang-Undang Pajak Penghasilan, materi panduan pemotongan pajak dari Kantor Pajak Nasional

Mengapa perlu kalkulator 3.3%?

Saat membayar imbalan jasa kepada freelancer dan penerima penghasilan usaha, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, pihak yang membayar memotong 3.3% (pajak penghasilan 3% + pajak daerah 0.3%) lalu hanya membayarkan sisanya. "Kalkulator 3.3%" adalah alat untuk cepat menghitung berapa penghasilan bersih yang benar-benar masuk ke rekening dari jumlah sebelum pajak, atau sebaliknya berapa jumlah sebelum pajak yang harus ditetapkan agar penghasilan bersih yang diinginkan tercapai. Alat ini sering dipakai saat menyusun kontrak freelancer, memeriksa rincian pembayaran, dan menentukan penawaran harga.

Rumus invers jumlah pembayaran ↔ penghasilan bersih

Untuk menghitung penghasilan bersih dari jumlah pembayaran sebelum pajak, kalikan jumlah pembayaran dengan 0.967 (1−0.033). Sebaliknya, jika Anda ingin tepat mencapai penghasilan bersih yang diinginkan (misalnya KRW 1 million masuk ke rekening), bagi target penghasilan bersih dengan 0.967 untuk menghitung jumlah pembayaran sebelum pajak. Contohnya, agar penghasilan bersih KRW 1 million tercapai, jumlah pembayaran sebelum pajak harus 1,000,000 ÷ 0.967 ≈ KRW 1.034 million.

Pemotongan kecil dan perhitungan banyak pembayaran

Pasal 86 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa jika pajak potong (berdasarkan pajak nasional) kurang dari KRW 1,000, maka pajak penghasilan tidak dipungut. Dengan standar pemotongan 3.3%, aturan ini berlaku jika jumlah pembayaran per transaksi sekitar di bawah KRW 33,333, sehingga seluruh jumlah dibayarkan tanpa pajak. Jika membayar beberapa orang atau beberapa transaksi sekaligus, tentukan dulu apakah termasuk pemotongan kecil berdasarkan jumlah per transaksi, lalu kalikan dengan jumlah orang/jumlah transaksi untuk menghitung total pembayaran dan total pajak.

Kalkulator terkait

Pertanyaan umum

Apa tepatnya 3.3% pada kalkulator 3.3%?
Itu adalah pajak potong atas penghasilan usaha, dengan total 3.3% yang terdiri dari pajak penghasilan 3% dan pajak daerah 10% atas pajak penghasilan (setara 0.3%p). Pihak yang membayar memotongnya terlebih dahulu dan menyetorkannya ke negara, lalu penerima penghasilan menyelesaikannya saat pelaporan pajak penghasilan komprehensif tahun berikutnya sebagai pajak yang sudah dibayar sebelumnya.
Jika ingin penghasilan bersih setelah pajak KRW 1 million, berapa jumlah pembayaran sebelum pajak?
Bagi penghasilan bersih dengan 0.967. Jika KRW 1 million ÷ 0.967 ≈ KRW 1.034 million, maka jumlah pembayaran sebelum pajak tersebut akan menghasilkan sekitar KRW 1 million setelah pemotongan 3.3%.
Benarkah kalau jumlah pembayaran kecil, pajaknya tidak dipotong?
Ya, sesuai aturan pemotongan kecil, jika pajak potong (berdasarkan pajak nasional) kurang dari KRW 1,000, maka tidak dipungut. Dengan standar 3.3%, jika jumlah pembayaran sekitar di bawah KRW 33,333, baik pajak penghasilan maupun pajak daerah tidak dipungut dan seluruh jumlah dibayarkan.
Saya freelancer. Apakah 3.3% yang dipotong bisa dikembalikan nanti?
Pajak 3.3% yang dipotong adalah pajak yang sudah dibayar di muka (pajak yang sudah dibayar sebelumnya). Saat melaporkan pajak penghasilan komprehensif pada bulan Mei tahun berikutnya, pajak dihitung ulang dengan memasukkan penghasilan aktual dan pos pengurang; jika pajak sebenarnya lebih kecil daripada pajak yang sudah dibayar, selisihnya bisa dikembalikan.