🌐 ID

🎖️ Kalkulator Tanggal Purna Tugas

Masukkan tanggal masuk dan cabang dinas untuk menghitung tanggal purna tugas, D-day, progres masa dinas, dan pangkat saat ini berdasarkan masa dinas 2026.

Tanggal purna tugas
—
—
Progres masa dinas 0%
Pangkat saat ini (perkiraan) — Hari dinas — Hari tersisa —

Jika ingin tahu D-day ulang tahun atau ujian, Buka Kalkulator D-Day →

PANDUAN

Panduan perhitungan tanggal purna tugas dan pangkat

📌 Masa dinas prajurit 2026 (Kantor Administrasi Tenaga Militer)
• TNI AD/Marinir: 18 bulan
• TNI AL: 20 bulan
• TNI AU: 21 bulan
• Petugas layanan sosial (mantan petugas layanan publik): 21 bulan

💡 Standar kenaikan pangkat (skema 2-6-6-sisa)
• Prajurit: masuk dinas~2 bulan
• Prajurit Satu: 2 bulan~8 bulan
• Kopral: 8 bulan~14 bulan
• Sersan: 14 bulan~purna tugas (dipertahankan 4 bulan untuk TNI AD/Marinir, 6 bulan untuk TNI AL, 7 bulan untuk TNI AU)
• Petugas layanan sosial tidak menggunakan sistem pangkat prajurit, jadi pangkat tidak ditampilkan

⚠️ Metode perhitungan
• Tanggal purna tugas = tanggal masuk + jumlah bulan dinas − 1 hari (misalnya: masuk TNI AD pada 2026-01-15, 18 bulan → purna tugas pada 2027-07-14)
• Tanggal kenaikan pangkat adalah perkiraan referensi dan bisa berbeda beberapa hari tergantung pemeriksaan kenaikan pangkat dan kondisi satuan
• Sumber: Kantor Administrasi Tenaga Militer, data pengumuman masa dinas dan kriteria kenaikan pangkat Kementerian Pertahanan

Tabel Masa Dinas per Cabang (2026)

Pada 2026, masa dinas prajurit di Korea Selatan paling singkat adalah TNI AD dan Marinir dengan 18 bulan, disusul TNI AL 20 bulan, dan TNI AU 21 bulan yang paling lama. Petugas layanan sosial (dulu petugas layanan publik) bertugas selama 21 bulan. Periode ini telah beberapa kali dipersingkat sesuai revisi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Layanan Militer dan reformasi pertahanan, lalu ditetapkan final melalui pengumuman Kantor Administrasi Tenaga Militer.

Tabel Standar Kenaikan Pangkat

Pangkat prajurit naik berurutan dari Prajurit → Prajurit Satu → Kopral → Sersan. Setelah pemendekan masa dinas pada 2020-an, standar kenaikan pangkat juga disesuaikan dan memakai skema 2-6-6-sisa. Prajurit bertugas 2 bulan setelah masuk dinas, Prajurit Satu dan Kopral masing-masing 6 bulan sebelum naik ke pangkat berikutnya (2+6+6=14 bulan), lalu sisa masa dinas dijalani sebagai Sersan. Lama masa Sersan berbeda total masa dinas tiap cabang: 4 bulan untuk TNI AD/Marinir, 6 bulan untuk TNI AL, dan 7 bulan untuk TNI AU.

Cara menghitung tanggal purna tugas

Tanggal purna tugas dihitung dengan menambahkan jumlah bulan dinas ke tanggal masuk, lalu dikurangi satu hari. Misalnya, jika masuk TNI AD pada 15 Januari 2026, maka setelah 18 bulan masa dinas tanggal purna tugas menjadi 14 Juli 2027. Tanggal purna tugas aktual dapat bergeser beberapa hari dari hasil hitung karena penempatan satuan, periode cuti, dan revisi peraturan layanan militer.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung tanggal purna tugas?
Perhitungan dilakukan dengan menambahkan jumlah bulan dinas per cabang (TNI AD/Marinir 18 bulan, TNI AL 20 bulan, TNI AU 21 bulan, petugas layanan sosial 21 bulan) ke tanggal masuk, lalu dikurangi satu hari. Tanggal purna tugas aktual bisa sedikit berbeda tergantung kondisi satuan.
Apakah tanggal kenaikan pangkat bisa berbeda dari hasil kalkulator?
Ya. Kalkulator ini memakai standar kenaikan pangkat skema 2-6-6-sisa sebagai perkiraan, dan kenaikan pangkat sebenarnya dapat maju atau mundur beberapa hari tergantung jadwal pemeriksaan di masing-masing satuan.
Apakah petugas layanan sosial juga punya pangkat?
Petugas layanan sosial tidak memakai sistem pangkat prajurit seperti tentara aktif. Karena itu, saat memilih petugas layanan sosial, kalkulator ini hanya menampilkan masa dinas dan tanggal purna tugas, tanpa pangkat.
Apakah masa dinas masih bisa dipersingkat lagi?
Masa dinas prajurit dapat disesuaikan sesuai perubahan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Layanan Militer dan kebijakan pertahanan. Kalkulator ini mengikuti masa dinas yang berlaku pada 2026, jadi jika ada perubahan sistem, Anda perlu mengecek pengumuman terbaru dari Kantor Administrasi Tenaga Militer.