Tidak lapor: pajak terutang x 20% (penipuan 40%); wajib pembukuan ganda = max(pajak x20%(40%), pendapatan x0.07%(0.14%)). Kurang lapor: pajak x 10% (penipuan 40%); penipuan pembukuan ganda = max(pajak x40%, pendapatan x0.14%). Terlambat bayar: pajak belum dibayar x hari x 22/100,000 (0.022%/hari, ~8.03%/tahun, berlaku sejak 2022-02-15). Kelebihan restitusi: kelebihan restitusi x 10% (penipuan 40%). Hari dihitung dari hari setelah tanggal jatuh tempo menurut hukum sampai tanggal pembayaran sebenarnya. Hanya untuk referensi; pastikan di Hometax atau dengan agen pajak.
⚠️ Berdasarkan Kerangka Undang-Undang Pajak Nasional Korea